Syirik Penyebab Kerusakan Dan Bahaya Besar
Oleh: Ari irawan
Khutbah Pertama
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا. يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
أَمَّا بَعْدُ؛ فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهَ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَّرَ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِيْ النَّارِ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ.
Ma'asyirol Muslimin rahimakumullah ...
Segala puji bagi Allah, Rabb dan sesembahan sekalian alam, yang telah mencurahkan kenikmatan-kenikmatanNya, rizki dan karuniaNya yang tak terhingga dan tak pernah putus sepanjang zaman. Kepada makhluknya Baik yang berupa kesehatan maupun kesempatan sehingga pada kali ini kita dapat berkumpul di tempat yang mulia dalam rangka menunaikan kewajiban shalat Jum’at.
Semoga shalawat dan salam tercurah kepada uswah kita Nabi Muhammad Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang atas jasa-jasa dan perjuangan beliau cahaya Islam ini tersampaikan kepada kita, sebab dengan adanya cahaya Islam tersebut kita terbebaskan dari kejahiliyahan, malamnya bagaikan siangnya. Dan semoga shalawat serta salam juga tercurahkan kepada keluarganya, para sahabatnya dan pengikut-pengikutnya hingga akhir zaman.
Pada kesempatan kali ini tak lupa saya wasiatkan kepada diri saya pribadi dan kepada jama’ah semuanya, marilah kita tingkatkan kualitas iman dan taqwa kita, karena iman dan taqwa adalah sebaik-baiknya bekal untuk menuju kehidupan di akhirat kelak.
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah ...
Islam adalah agama yang datang untuk menegakkan tauhid, yaitu meng-Esa-kan Allah. Sebagaimana kita telah bersaksi dalam setiap harinya paling tidak dalam shalat kita. (أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ), yang bermakna tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah. Yang mana pada kalimat (لاَ إِلَهَ) terdapat makna penafian (peniadaan) sesembahan selain Allah dan (إِلاَّ اللهُ) menetapkan sesembahan untuk Allah semata. Tetapi begitu banyak umat Islam yang tidak konsisten kepada tauhid, mereka tidak lagi menyembah kepada Allah semata. Bahkan banyak di antara mereka yang berbuat syirik, menyembah kepada selain Allah baik langsung maupun tak langsung, baik disengaja maupun tidak. Banyak di antara mereka yang pergi ke dukun-dukun, paranormal, tukang santet, tukang ramal, mencari pengobatan alternatif, mencari penglaris, meminta jodoh dan lain sebagainya. Dan yang lebih memprihatinkan lagi wahai kaum muslimin ... banyak umat Islam yang berbuat syirik tapi mereka berkeyakinan bahwa perbuatannya itu adalah suatu ibadah yang disyari’atkan dalam Islam (padahal tidak demikian). Inilah penyebab utama terjadinya musibah di negeri kita dan di negeri saudara-saudara kita, disebabkan umat tidak lagi bertauhid dan banyak berbuat syirik.
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah.
Allah menurunkan agama tauhid ini untuk mengangkat derajat dan martabat manusia ke tempat yang sangat tinggi dan mulia. Di akhirat kita dimasukkan ke dalam Surga dan di dunia kita akan diberikan kekuasaan. Dan Allah menurunkan agama tauhid ini untuk membebaskan manusia dari kerendahan dan kehinaan yang di akibatkan oleh perbuatan syirik. Sebagai firman Allah:
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan mengukuhkan bagi mereka agama yang telah diridhaiNya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar(keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahKu dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (An-Nur: 55).
Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam barsabda:
مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ، وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ.
“Barangsiapa meninggal dunia (dalam keadaan) tidak berbuat syirik kepada Allah sedikitpun, niscaya akan masuk Surga. Dan barangsiapa meninggal dunia (dalam keadaan) berbuat syirik kepada Allah, niscaya akan masuk Neraka.” (HR. Muslim).
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah ...
Syirik adalah sebesar-besar dosa yang wajib kita jauhi, karena perbuatan syirik (menyekutukan Allah) menyebabkan kerusakan dan bahaya yang besar, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Di antara kerusakan dan bahaya akibat perbuatan syirik adalah:
Pertama: Syirik merendahkan eksistensi kemanusiaan
Syirik menghinakan kemuliaan manusia, menurunkan derajat dan martabatnya. Sebab Allah menjadikan manusia sebagai hamba Allah di muka bumi. Allah memuliakannya, mengajarkan seluruh nama-nama, lalu menundukkan baginya apa yang ada di langit dan di bumi semuanya. Allah telah menjadikan manusia sebagai penguasa di jagad raya ini. Tetapi kemudian ia tidak mengetahui derajat dan martabat dirinya. Ia lalu menjadikan sebagian dari makhluk Allah sebagai Tuhan dan sesembahan. Ia tunduk dan menghinakan diri kepadanya.
Ada sebagian dari manusia yang menyembah sapi yang sebenarnya diciptakan Allah untuk manusia agar hewan itu membantu meringankan pekerjaannya. Dan ada pula yang menginap dan tinggal di kuburan untuk meminta berbagai kebutuhan mereka. Allah berfirman:
“Dan berhala-berhala yang mereka seru selain Allah, tidak dapat membuat sesuatu apapun, sedang berhala-berhala itu (sendiri) di buat orang. (Berhala-berhala) itu benda mati, tidak hidup, dan berhala-berhala itu tidak mengetahui bilakah penyembah-penyembahnya akan dibangkitkan”. (Al-Hajj: 20-21)
“Barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah maka ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung atau diterbangkan angin ketempat yang jauh”. (Al-Hajj: 31)
Kedua: Syirik adalah sarang khurofat dan kebatilan
Dalam sebuah masyarakat yang akrab dengan perbuatan syirik, “barang dagangan” dukun, tukang nujum, ahli nujum, ahli sihir dan yang semacamnya menjadi laku keras. Sebab mereka mendakwahkan (mengklaim) bahwa dirinya mengetahui ilmu ghaib yang sesungguhnya tak seorangpun mengetahuinya kecuali Allah. Jadi dengan adanya mereka, akal kita dijadikan siap untuk menerima segala macam khurofat/takhayul serta mempercayai para pendusta (dukun). Sehingga dalam masyarakat seperti ini akan lahir generasi yang tidak mengindahkan ikhtiar (usaha) dan mencari sebab serta meremehkan sunnatullah (ketentuan Allah).
Ketiga: Syirik adalah kedholiman yang paling besar
Yaitu dhalim terhadap hakikat yang agung yaitu (Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah). Adapun orang musyrik mengambil selain Allah sebagai Tuhan serta mengambil selainNya sebagai penguasa. Syirik merupakan kedhaliman dan penganiayaan terhadap diri sendiri. Sebab orang musyrik menjadikan dirinya sebagai hamba dari makhluk yang merdeka. Syirik juga merupakan kezhaliman terhadap orang lain yang ia persekutukan dengan Allah karena ia telah memberikan sesuatu yang sebenarnya bukan miliknya.
Keempat: Syirik sumber dari segala ketakutan dan kecemasan
Orang yang akalnya menerima berbagai macam khurofat dan mempercayai kebatilan, kehidupannya selalu diliputi ketakutan. Sebab dia menyandarkan dirinya pada banyak tuhan. Padahal tuhan-tuhan itu lemah dan tak kuasa memberikan manfaat atau menolak bahaya atas dirinya.
Karena itu, dalam sebuah masyarakat yang akrab dengan kemusyrikan, putus asa dan ketakutan tanpa sebab merupakan suatu hal yang lazim dan banyak terjadi. Allah berfirman:
“Akan Kami masukkan ke dalam hati orang-orang yang kafir rasa takut disebabkan mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah sendiri tidak memberikan keterangan tentang itu. Tempat kembali mereka adalah Neraka, dan itulah seburuk-buruk tempat tinggal orang-orang dhalim”. (Ali-Imran: 151)
Kelima Syirik membuat orang malas melakukan pekerjaan yang bermanfaat
Syirik mengajarkan kepada para pengikutnya untuk mengandalkan para perantara, sehingga mereka meremehkan amal shalih. Sebaliknya mereka melakukan perbuatan dosa dengan keyakinan bahwa para perantara akan memberinya syafa’at di sisi Allah. Begitu pula orang-orang kristen melakukan berbagai kemungkaran, sebab mereka mempercayai Al-Masih telah menghapus dosa-dosa mereka ketika di salib. Sebagian umat Islam mengandalkan syafaat Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam tapi mereka meninggalkan kewajiban dan banyak melakukan perbuatan haram. Padahal Rasul Shallallaahu alaihi wa Sallam berkata kepada putrinya:
يَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ، سَلِيْنِيْ مِنْ مَالِيْ مَا شِئْتِ لاَ أُغْنِيْ عَنْكِ مِنَ اللهِ شَيْئًا. (رواه البخاري).
“Wahai Fathimah binti Muhammad, mintalah dari hartaku sekehendakmu (tetapi) aku tidak bermanfaat sedikitpun bagimu di sisi Allah”. (HR. Al-Bukhari).
Keenam: Syirik menyebabkan pelakunya kekal dalam Neraka
Syirik menyebabkan kesia-siaan dan kehampaan di dunia, sedang di akhirat menyebabkan pelakunya kekal di dalam Neraka. Allah berfirman:
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya Surga dan tempatnya ialah Neraka, dan tidaklah ada bagi orang-orang dhalim itu seorang penolongpun”. (Al-Maidah: 72).
Ketujuh: Syirik memecah belah umat
“Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang memper-sekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka”. (Ar Ruum: 31-32)
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah ...
Itulah berbagai kerusakan dan bahaya yang ditimbulkan perbuatan syirik. Yang jelas Syirik merupakan penyebab turunnya derajat dan martabat manusia ke tempat paling hina dan paling rendah. Karena itu Wahai hamba Allah, yang beriman ... Marilah kita bertaubat atas segala perbuatan syirik yang telah kita perbuat dan marilah kita peringatkan dan kita jauhkan masyarakat di sekitar kita, anggota keluarga kita, sanak famili kita, dari syirik kerusakan dan bahayanya. Agar kehinaan dan kerendahan yang menimpa ummat Islam segera berakhir, agar kehinaan dan kerendahan ummat Islam diganti menjadi kemuliaan.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ. فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
Khutbah kedua:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ. أَمَّا بَعْدُ؛
Ma'asyiral Muslimin rahimakumullah ...
Kembali pada khutbah yang kedua ini, saya mengajak diri saya dan jama’ah untuk senantiasa meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah dengan sesungguhnya. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad, kepada para sahabatnya, keluarganya dan pengikutnya hingga akhir zaman.
Dari pembahasan pada khutbah yang pertama tadi, telah jelas bagi kita bahwa syirik adalah sebesar-besar dosa yang wajib kita jauhi. Kita harus bersih dari noda syirik. Harus selalu takut kita terjerumus kedalamnya, karena ia adalah dosa yang paling besar. Disamping itu, syirik dapat menghapuskan pahala amal shalih yang kita lakukan, atau menghalangi kita masuk jannah:
“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu:"Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (Az-Zumar: 65)
إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ. رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا. رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ. رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَّسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا، رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِيْنَ مِن قَبْلِنَا، رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ، وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنتَ مَوْلاَنَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّهِمْ، وَاهْدِهِمْ سُبُلَ السَّلاَمِ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّوْرِ، وَبَارِكْ لَهُمْ فِيْ أَسْمَاعِهِمْ وَأَبْصَارِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَاتِهِمْ مَا أَبْقَيْتَهُمْ، وَاجْعَلْهُمْ شَاكِرِيْنَ لِنِعَمِكَ مُثْنِيْنَ بِهَا عَلَيْكَ قَابِلِيْنَ لَهَا، وَأَتْمِمْهاَ عَلَيْهِمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.
RANAH DAMAI
Jumat, 23 Maret 2012
Minggu, 19 Februari 2012
Ijtihad Menurut Muhammad Al-Baqir
KATA
PENGANTAR
Penulis makalah ini bukan seorang
filsuf. Oleh karena itu tiada presentasi baginya, bahwa dengan penulisan
makalah ini penulis menemukan hal-hal yang baru. Apa yang ditulis oleh penulis
makalah ini telah banyak ditulis oleh orang yang lebih ahli dibidangnya.
Menyadari ketergantungan pada begitu
banyak pribadi maupun lembaga dalm penyelesaian makalah ini, saya menyampaikan
terima kasih saya atas segala bantuan itu. Pertama, saya mengucapkan puji
syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmatNya kepada penulis sehingga
selesailah makalah ini tepat pada waktunya. Kedua, saya mengucapkan terima
kasih kepada ISID sebagai almamater pendidikan saya. Ketiga, kepada dosen
pembimbing dalam penulisan makalah ini yang telah memberikan bimbingan dan
dorongan serta evaluasi yang membangun kepada saya pribadi. Keempat, saya
berterima kasih kepada teman-teman saya yang tidak dapat saya sebutkan satu
persatu yang telah membantu saya dalam menyelesaikan makalah ini.
Terakhir penulis berharap agar
makalah yang banyak kekuragannya ini dapat membantu sebagian masyarakat dan
yang membutuhkannya. Dan terakhir mari berdo’a bagi kesuksesan kita bersama dan
bagi kemajuan lembaga pendidikan kita dan bagi Negara kita.
Penulis
BAB I
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang
Hukum,
dalam masyarakat manapun, adalah bertujuan untuk mengendalikan
masyarakat. Ia adalah
sebuah sistem yang ditegakan terutama untuk melindungi hak-hak individu maupun
hak-hak masyarakat. Sistem hukum disetiap masyarakat memilki sifat,karakter dan
ruang lingkupnya sendiri. Sama halnya, islam memiliki sistem hukum sendiri yang
dikenal sebagai fiqh.
Hukum
islam bukanlah hukum murni dalam pengertiaanya yang sempit; ia mencakup seluruh
bidang kehidupan-etika, keagamaan, politik, dan ekonomi. Ia bersumber dari wahyu
ilahi. Wahyu menentukan norma-norma dan konsep dasar hukum islam serta dalam
banyak hal merintis dobrakan terhadap adat dan sistem hukum kesukuan arab pra
islam.
Hendaklah
dicatat bahwa terdapat perbedaan mendasar antara tujuan dan ruang lingkup haukum
dalam antrian modern dan dalam artian Al-Qur’an.
Hukum dalam artian modern adalah aturan-aturan khusus yang mengatur
permasalahn sosial, ekonomi, dan politik dari suatu bangsa, yang disusun oleh
suatu badan berwenang yang kompeten dan diberlakukan dengan sanksi-sanksi dari
negara
Aturan-aturan
prilaku moral individu tidak termasuk dalam lingkup hukum modern, meskipun
aturan prilaku tersebut ada dalam bentuk adat istiadat dan prilaku sosial, dan
sampai sejauh tertentu dipaksakan berlakunya oleh polisi susila dan dengan
menggunakan opini publik semata-mata.
1.2. Rumusan
Makalah
Dalam
makalah ini penulis mengajak pembaca sekalian untuk membahas beberapa
persoalan, suatu pemikiran Muhammad Al-
Baqir tentang sebuah makna ijtihad
1.
Apakah
itu ijtihad? Dan bagaimana perkembangannya dikalangan kaum muslimin?
2.
Bagaimana
sebuah ruang lingkup dalam berijtihad?
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah penulis ingin memberi wawasan tentang sejauh
mana perkembangan manusia dalam memaknai sebuah ijtihad dalam suatu kehidupan
umat muslim dimuka bumi ini, serta
penulis mengajak untuk mengetahui hakikat makna yang terkandun dalam sebuah
ijtihad.
1.4
mamfaat penulisan
Manfaat
yang penulis harapkan dari penulisan makalah ini adalah sebagaimana yang
berikut ini:
1.
Menambah wawasan dan
khazanah tentang suatu makna berijtihad.
2.
Untuk lebih memahami
pemikiran Muhammad Al-Baqir tentang ruang linkup dalam menjalankan suatu
ijtihad dan perkembangannya di kalangan kaum muslimin.
BAB
II
Pembahasan
2.1 Pembahasan
umum
Membicarakan
tentang Muhammad Al-Baqir yang lahir di solo pada 20 Desember 1930 adalh
seorang da’i, penulis, dan penerjemah,(buku-buku bahsa arab). Pengetahuan
agamanya lebih banyak di dapat secara otodidak ataupun lewat pendidikan
nonformal lainnya. Pendidikan formalnya dimulai pada 1937, dari Holand Arbiche
Scholl (HAS) kemudian, ketika jepang masuk, beliau melanjutkan ke Al-Madrasah
Al-Arabiyah Al-Diniyah. Disamping itu, pelajaran agama juga diperoleh dari
ayahnya dan dari ulama’ setemapat pada halaqah diniyah di sebuah masjid
dikotanya. Pada 1950, penulis yang berasal dari marga Alhabsyi ini sempat
mengunjungi hadhramaut(yaman selatan), negri ini waktu itu masih merupakan
salah satu pusat aktivitas intelektual islam, khususnya tasawuf, di timur
tengah. Sejak 1957 hingga sebelum perpindahanya ke bandung( 1979), Beliau Aktif di bidang
pendidikan islam antara lain dengan menduduki jabatan serkertaris dan kemudian,
ketua yayasan pendidikan islam Diponegoro(Al-Rabithah Al-Alawiyah).
Sejauh yang disajikan
pada umum, Muhammad Al-Baqir dalam pemikrannya tentang ijtihad disimpulkan dari
prinsip-prinsip umum Al-Qur’an dan As-Sunnah dan kemudian dituangkan dalam
disiplin ilmu yang disebut ushulul fiqh.
Ruang linkup
hukum Al-Quran mencangkup aturan-aturan prilaku manusia dalam semua bidang
kehidupan, menjamin kesejahteraan manusia dalam kehidupan duniawi maupun
ukhrawi. Pelaksanaan hkum islam yang terkandung dalam Al-Qur’an adalah tugas
sebuah negara islam. Penerapan aturan-aturan individual prilaku moral diatur
oleh dua faktor penting, yaitu tanggung jawab kolektif masyarakt muslim untuk
melaksanakan ajaran-ajaran islam dan hubungan masing-masing antara individu
dengan penciptanya maupun dengan sesamanya. Menurut Al-Qur’an, masyarakat
muslim, mempunyai kewajiban melaksanakan penerapan aturan prilaku moral sebagai
perintah Ilahi.
Al-Qur’an
berulang ulang menyuruh hati nurani manusia untuk mengikuti ajaran-ajaran demi
kesejahteraan dirinya maupun sesama manusia. Dengan demikian Al-Qur’an,dengan
menjadikan ketaatan pada aturan syari’ah sebagai masalah kesadaran hati nurani,
telah meninggikan derajat konsep hukum dan tata nilai etika dan
ajaran-ajarannya, yang merupakan landasan hukum yang universal.
2.2 Pembahasan
khusus
Masalah yang
bagaimana yang dapat dilakukan ijtihad? Sebelum menjawab soal tersebut perlu
diketahui bahwa tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, bahwa tuhan
tidak membiarkan manusia begitu saja dalam kebingungan tidak mempunyai pedoman
hukum. Sebagian hukum di tunjuki oleh nash, tetapi sebagian lagi tidak
diberikan hukum itu dengan nash yang jelas dan terperinci. Mengandung hikmah
yang tinggi tuhan hanya memberikan hukum dengan nash-nashnya terhadap sebagian
saja dari kejadian yang di hadapi manusia, dalam masalah yang tuhan tidak memberi
nash dan nabi juga tidak memberikan sunnahnya. Tuhan memberikan
petunjuk-petunjuk dan cara-carauntuk mencapai hukum yang di maksud, bagi para
ahli yang mempunyai minat dan
kesanggupan untuk itu, dengan dasar dan metode ijtihad.
Adapun terhadap
kejadian yang tuhan menyebutkan hukumnya dengan nash qath,i (Al-Qur’an dan Hadist mutawatir) maka
tidaklah ada lapangan ijtihad padanya, wajiblah kita menurut saja apa yang
tersebut dalam hukum itu, seoerti pada masalah tidak adanya lapangan ijtihad
terhadap masalah bahwa mengerjakan shalat lima waktu itu wajib atau fardhu. Dan
juga tidak ada lapangan ijtihad dalam ketentuan-ketentuan ke warisan bagi ahli
waris yang ketentuannya tersebut dalam alquran
“tidak
boleh mengadakan ijtihad pada sesuatu masalah di mana telah ada nash yang tegas”1
2.2.1 Pengertian
ijtihad dan perkembangannya di kalangan kaum muslimin
menurut bahasa,
pengertian ijtihad adalah ‘pengerahan segala kesanggupan untuk mengerjakan
sesustu yang sulit’. Maka, adalah salah bila kata ijtihad di terapkan pada
pengerjaan sesuatu yang mudah atau ringan. Misalnya dikatakan : orang itu
berijtihad dalam mengangkat tongkat. Sebab, mengangkat tongkat merupakan
sesuatu pekerjaan yang mudah atau ringan yang dapat di lakukan oleh siapapun
tanpa harus mengerahkan segala tenaganya. Pengertian ijtihad menurut bahasa ini
berkaitan dengan ijtihad menurut istilah yang untuk melakukannya di perlukan
beberapa persyaratan. Karna itu, ijtihad tidak dapat di lakukan oleh sembarang
orang
menurut
peraktek para sahabat pengertian ijtihad adalah “penelitian dan pemikiran untuk
mendapatkan sesuatu yang terdekat dengan Kitab Allah dan Sunnah Rasul SAW Baik
menggunakan suatu nash, yang disebut Qiyas” (masyqul nash ), maupun melalui
maksud dan tujuan umum hikmah syariat, yang disebut “maslahat”.
Sedangkan
menurut mayorutas ulama muslim ushul, pengertian ijtihad adalah” pengerahan
segenap kesanggupan oleh seorang ahli fiqh atau mujtahid untuk memperoleh
pengertian mengenai suatu hukum syara’. Hal ini menunjukan bahwa fungsi ijtihad
adalah untuk mengeluarkan hukum syara’. Dengan demikian, ijtihad tidak berlaku
di bidang aqidah dan akhlaq. Dan fungsi ijtihad bukanlah untuk mengeluarkan
hukum syara’ amaliy yg statusnya qhat’iy.
Adapun
menurut minoritas ulama ushul, pengertian ijtihad adalah pengerahan segala
kekuatan untuk mencari hukum suatu peristiwa dalam nash Al-Qur’an dan hadish
shahihh. Definisi ini merupakan : ijtihad adalah mencari hukum suatu masalah
dalam nash Al-Qur’an dan hadist.
Dan
perkembangan ijtihad berkenaan dengan hukum-hukum syariat’, secara singkat
dapatlah disebutkan mengenai beberapa perbedaan cara penyimpulan dan
penerapannya di berbagai kelompok muslim:
Pertama,
mereka yang berpendapat bahwa nash nash
hukum agam islam (yakni yang menyangkut kepentingan esensial manusia berkenaan
dengan pemeliharaan dan perlindungan terhadap agama, akal, jiwa, harta dan
keturunan) semuanya telah tercakup didalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Hal itu ada
kalanya dapat dipahami secara langsung. Atas dasar pengertiaan ini, tugas kita
hanyalah meneliti dan menyimpulkan dari sumber itu. Paham seperti ini, antara
lain dianut - dengan beberapa
perbedaan- oleh kelompok imamiyah dari
kalangan syiah, dan mazhab zhahiri dari klngan ahl Al-Sunnah.
Kedua, mereka yang
menetapkan bahwa sumber hukum islam ialah Al-Qur’an, Sunnah dan ijtihad. Dengan
pengertian, pertama-tama mengambil dari Alqur’an, kemuadian dari As-Sunnah bila mana hukum yang dimaksud tidak terdapat
pada Al-Qur’an. Jika tidak terdapat dalam keduanya, maka digunakanlah ijtihad.
2.2.2
Ruang lingkup berijtihad menurut Muhammad Al-baqir.
Sebagaimana setiap ketentuan
yang berlaku dikalangan masyarakat beradab, memilki aturan permainan,demikian
pula soal ijtihad dan ketentuan hukum agamapun memiliki aturan permainan. Oleh
para ulama yang kompoten, aturan permainan tersebut telah disimpulkan dari
prinsip-prinsip umum Al-Qur’an dan Al-Sunnah serta praktek para sahabat dan
tabi’in (ushulil fiqh).
Telah
disepakati bahwa hukum-hukum islam yang berkaitan dengan ibadah maupun
muamalah, harus berdasarkan nash atau
dalil Al-Qur’an atau Sunah Nabi SAW apabila tidak dijumpai dalam kedua-duanya,
atau dalil yang ada dianggap kurang jelas, maka digunakanlah ijtihad untuk
menentukan hukumnya, dengan tidak meninngalkan prinsip-prinsip umum yang dapat
diketahui dari ayat-ayat ataupun hadist-hadist lainnya.
Dari
uraian tersebut ditariklah suatu kesimpulan yang merupakan salah satu kaidah
yang disepakati oleh para ahli ushulul
fiqh:
“
tidak diperkenankan berijtihad dalam hukum-hukum yang berdasarkan nash qhat’iy”.
Berdasarkan
hal itu, apabila suatu nash telah
diyakini sumbernya dari firman Allah atau sunnah Rasulullah SAW dan juga telah
diyakini makna dan sasaran yang ditujunya, maka tidak ada lagi ruang untuk
berijtihad padanya. Termasuk dalam hal ini, ketepan-ketetapan syariat yang
telah menjadi kesepakatan umum para ulama besar terdahulu maupun yang kemudian,
seperti tentang kewajiban lima shlat fardhu dalam sehari semalam, atau tentang
wanita-wanita yang haram dinikahi disebabkan adanya hubungn kekeluargaan tertentu,
atau tentang kadar pembagian harta warisan bagi masing-masing ahli waris, atau
tentang diharamkannya makan daging babi atau minum khamr, dan lain sebagainya seperti tersbut dalam Al-Qur’an dengan
jelas dan pasti .
Sebaliknya,
apabila nash yang mendasari suatu
hukum masih bersifat zhanniy - yakni mengandung unsur keraguan dan
kesamaran, baik berkaitan dengan arah sumbernya ataupun makna dan tujuannya –
maka disinilah terdapat ruang untuk berijtihad. Keraguan itu bisa datang dari
arah sanad para rawi sebuah hadist, sehingga harus diteliti terlebih dahulu
mengenai kelayakan mereka satu perstu dalam periwayatannya sebelum dapat
ditetapkan apakah hadist yang mereka riwayatkan itu bisa dijadikan dalilm atau
tidak. Adakalanya juga, suatu hadist telah diyakini keshahihan sumbernya, namun
susunan kata-katanya ataupun materinya masih menimbulkan keraguan dan ketidak
pastian dalam memahami makna dan tujaunnya. Munkin pula bersama nash itu terdapat syarat-syarat khusus
yang harus dipenuhi sebelum dapat dijadikan dalil.
Jadi
, ijtiahad hanya dibolehkan dalam hal-hal yang memang tidak ada nashnya, atau ada nashnya namun bersifat zanniy.
Terus sebaliknya, tidak ada ruang selain untuk berijtihad dalam sesuatu yang
telah ada nash qhat’iy padanya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
v Telah
disimpulakan bahwa pengertiaan ijtihad adalah pengarahan segala kesanggupan
untuk mengerjakan sesuatu yang sulit. Maka, adalah salah bila kata ijtihad
diterapkan pada pengerjaan sesuatu yang mudah atau ringan.
v Perkembangan
ijtihad dikalangan kaum muslimin berkenaan dengan hukum-hukum syariat, secara
singkat dapat dibedakan dengan cara penerapan dan penyimpulannya.
v Bahwasanya
ruang lingkup berijtihad pada dasarnya disimpulkan dari prinsip-prinsip umum
Al-Qur’an dan Al-Sunnah serta praktek para sahabat dan tabi’in.
Makna sebuah cinta

Cinta
itu seperti art yg indah dan agung,
berbahagialah yg pernah mendapatkannya meskipun tidak abadi
Cinta tidak membuat dunia berputar
Cinta inilah yang membuat perjalanan tersebut berharga
Cinta tidak berupa tatapan satu sama lain,
tetapi memandang ke luar bersama ke arah yang sama.
Bel bukanlah bel sebelum engkau membunyikannya
Lagu bukanlah lagu sebelum engkau menyanyikannya
Cinta di dalam hatimu tidak diletakkan untuk tinggal di sana
Cinta bukanlah cinta sebelum engkau memberikannya
Nafsu adalah emosi
Cinta adalah pilihan
Cara untuk mencintai sesuatu adalah dengan menyadari
Bahwa sesuatu itu mungkin hilang
Cinta adalah kunci induk yang membuka Gerbang kebahagiaan
Kekasih yang bijaksana tidak menghargai hadiah dari kekasihnya
Sebesar cinta dari si pemberi
Jika anda ingin dicinta, mencintalah
dan jadilah orang yang pantas dicinta
Di antara mereka yang saya sukai atau kagumi,
saya tidak dapat menemukan suatu kesamaan
Tetapi di antara mereka yang saya kasihi,
saya dapat menemukannya: mereka semua membuat saya tertawa
Persahabatan sering berakhir dengan cinta
Tetapi cinta tidak pernah berakhir dengan persahabatan
Kita harus sedikit menyerupai satu sama lain
untuk mengerti satu sama lain
Tetapi kita harus sedikit berbeda
Untuk mencintai satu sama lain
Cinta yang belum matang berkata:
"Aku cinta kamu karena aku butuh kamu"
Cinta yang sudah matang berkata:
"Aku butuh kamu karena aku cinta kamu"
Cinta memasukkan kesenangan dalam kebersamaan
kesedihan dalam perpisahan
harapan pada hari esok
kegembiraan di dalam hati
Siapa pun yang mempunyai hati penuh cinta
selalu mempunyai sesuatu untuk diberikan
Cinta sejati dimulai ketika tidak sesuatu pun
diharapkan sebagai balasan
Segera sesudah kita belajar mencinta
Kita akan belajar untuk hidup
Cinta...
Jika anda memilikinya, anda tidak memerlukan sesuatu pun yang lain
Dan jika anda tidak memilikinya,
apa pun yang lain yang anda miliki tidak banyak berarti
Cinta tidak dapat dipaksakan
Cinta tidak dapat dibujuk dan digoda
Cinta muncul dari Surga tanpa topeng dan tanpa dicari
Cobalah bernalar tentang cinta dan engkau pun
akan kehilangan nalarmu
berbahagialah yg pernah mendapatkannya meskipun tidak abadi
Cinta tidak membuat dunia berputar
Cinta inilah yang membuat perjalanan tersebut berharga
Cinta tidak berupa tatapan satu sama lain,
tetapi memandang ke luar bersama ke arah yang sama.
Bel bukanlah bel sebelum engkau membunyikannya
Lagu bukanlah lagu sebelum engkau menyanyikannya
Cinta di dalam hatimu tidak diletakkan untuk tinggal di sana
Cinta bukanlah cinta sebelum engkau memberikannya
Nafsu adalah emosi
Cinta adalah pilihan
Cara untuk mencintai sesuatu adalah dengan menyadari
Bahwa sesuatu itu mungkin hilang
Cinta adalah kunci induk yang membuka Gerbang kebahagiaan
Kekasih yang bijaksana tidak menghargai hadiah dari kekasihnya
Sebesar cinta dari si pemberi
Jika anda ingin dicinta, mencintalah
dan jadilah orang yang pantas dicinta
Di antara mereka yang saya sukai atau kagumi,
saya tidak dapat menemukan suatu kesamaan
Tetapi di antara mereka yang saya kasihi,
saya dapat menemukannya: mereka semua membuat saya tertawa
Persahabatan sering berakhir dengan cinta
Tetapi cinta tidak pernah berakhir dengan persahabatan
Kita harus sedikit menyerupai satu sama lain
untuk mengerti satu sama lain
Tetapi kita harus sedikit berbeda
Untuk mencintai satu sama lain
Cinta yang belum matang berkata:
"Aku cinta kamu karena aku butuh kamu"
Cinta yang sudah matang berkata:
"Aku butuh kamu karena aku cinta kamu"
Cinta memasukkan kesenangan dalam kebersamaan
kesedihan dalam perpisahan
harapan pada hari esok
kegembiraan di dalam hati
Siapa pun yang mempunyai hati penuh cinta
selalu mempunyai sesuatu untuk diberikan
Cinta sejati dimulai ketika tidak sesuatu pun
diharapkan sebagai balasan
Segera sesudah kita belajar mencinta
Kita akan belajar untuk hidup
Cinta...
Jika anda memilikinya, anda tidak memerlukan sesuatu pun yang lain
Dan jika anda tidak memilikinya,
apa pun yang lain yang anda miliki tidak banyak berarti
Cinta tidak dapat dipaksakan
Cinta tidak dapat dibujuk dan digoda
Cinta muncul dari Surga tanpa topeng dan tanpa dicari
Cobalah bernalar tentang cinta dan engkau pun
akan kehilangan nalarmu
Langganan:
Postingan (Atom)